Lain-Lain
September 2007
ABS sebagai Instrumen Investasi
Kejatuhan
pasar saham pada Agustus 2007 disebabkan adanya krisis subprime mortgage di Amerika Serikat.
Secara
definisi, subprime mortgage,adalah surat utang kredit
pemilikan rumah atau KPR kepada masyarakat yang memiliki kualitas kredit yang
rendah namun memberikan imbal hasil tinggi.
Adapun
yang dimaksud dengan kualitas kredit yang rendah adalah debitur tidak punya
penghasilan pasti dan tidak memiliki asset.
Subprime mortgage sendiri merupakan salah satu jenis
produk dari Asset Backed Securities.
Apa
yang dimaksud dengan ABS-Asset Backed Securities?ABS adalah efek utang
beragunan asset yang dapat diperjual belikan investor di pasar obligasi(dapat
berupa KPR,KKB-Kredit Kendaraan Bermotor,Kartu Kredit)
Proses
sekuritisasi sebagai berikut:
-ada penjualan kumpulan
piutang oleh kreditor yaitu bank ataupun lembaga keuangan yang mempunyai asset
keuangan.
-Kreditor asal ini
kemudian menunjuk perseroan terbatas(pihak ketiga) yang berbentuk Special
Purpose Vehicle(SPV) untuk membeli asset keuangan dari kreditor asal.
-SPV menerbitkan surat hutang atau surat
partisipasi yang pembayarannya terutama
bersumber dari kumpulan surat
piutang.Surat inilah yang disebut dengan ABS-Asset Backed Securities.
Penawaran ABS ini dapat dilakukan baik
melalui private placement ataupun
penawaran public pada investor.
ABS
sampai saat ini belum bisa diterapkan di
Indonesia.Permasalahan utama karena UU Perseroan Terbatas di Indonesia belum
mengatur mengenai bentuk special purpose
vehicle-SPV.
Tahun
2003 Badan Pengawas Pasar Modal/Bapepam akhirnya mengatur mengenai SPV melalui
peraturan Bapepam No.IX.K.I tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragunan Asset(Asset Backed Securities)sebagaimana dimuat dalam Surat
keputusan(SK) Ketua Bapepam Nomor Kep-28/PM/2003 tanggal 21 Juli 2003.Pada
Peraturan ini dijelaskan bahwaSPV untuk ABS di Indonesia menggunakan bentuk
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset(KIK-EBA).
Dari
segi investor sendiri,investasi di KIK EBA akan mendatangkan keuntungan berupa
imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan SUN atau obligasi korporasi.