Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi meminta manajemen emiten properti yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) untuk mengembalikan semua dana triliunan yang sebelumnya dihimpun untuk diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Pengembalian
dana tersebut akan dilakukan secara mencicil dengan mempertimbangkan
kondisi perusahaan agar tetap sehat dalam operasionalnya.
Kepala
Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan Hanson
International diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah
dilakukan pengawasan dengan mengenakan sanksi.
Foto:
Media briefing Bronis oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing
mengenai temuan fintech lending ilegal (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)
|
"Kegiatan
itu [penggalangan dana di Hanson] melanggar ketentuan, karena dia tidak
memiliki izin [perbankan] untuk itu. Dan dia harus mengembalikan.
Mengenai pengembaliannya kita juga memahami bagaimana kemampuan
perusahaan supaya perusahaan tetap hidup dengan mengembalikan [dana],"
kata Tongam dalam jumpa pers Satgas Waspada Investasi bersama dengan
Bareskrim Polri dan Kementerian Kominfo, Jalan Lapangan Banteng Timur,
Kamis (31/10/2019).
Dana tersebut, menurut Tongam, dihimpun oleh Hanson untuk tujuan investasi mengingat perusahaan memiliki proyek properti.
Terkait dengan pengembalian dana investor, dia mengatakan masih perlu mendalami dari sisi likuiditas perusahaan.
Mengacu
laporan keuangan MYRX per September 2019, kas dan setara kas Hanson
sebesar Rp 221 miliar, turun dari Desember 2018 yakni Rp 274,24 miliar,
sementara kewajiban naik menjadi Rp 4,40 triliun dari Desember 2018
yakni Rp 3,70 triliun. Adapun aset per September 2019 mencapai Rp 12,90
triliun dari Desember 2018 yakni Rp 11,63 triliun.
Baca: |
"Dicicil
secara bulanan. Ya memang perlu didalami, tapi sampai sekarang belum
ada masyarakat yang mengadu dirugikan oleh perusahaan ini. Tapi kegiatan
ini memang bukan kegiatan yang diizinkan."
Tongam menjelaskan
latar belakang penghimpunan dana tersebut melibatkan investor individu,
jadi bukan investor institusi dengan tujuan mencari return lebih tinggi ketimbang perbankan. Penempatan dana tersebut di bank dalam negeri.
"Itu individu-individu, individu yang punya uang tentunya. Kalau di bank hanya dapat [return] 6% per tahun kalau di sini [Hanson] bisa 12%, namanya juga masyarakat kita pengen penempatan [dana] yang menguntungkan."
"Kami
memanggil pengurusnya [Hanson], kita mendapat penjelasan, jadi
penghimpunan dilakukan di 2016 dan mencapai penghimpunan dana triliunan
dan menghimpun dana dengan bunga 10-12% yang harusnya kegiatan ini
dihentikan," katanya.
Baca: |
Hanson
adalah emiten properti yang dikendalikan oleh salah satu pelaku pasar
modal, Benny Tjokrosaputro. Hanson diduga melakukan pelanggaran atas UU
Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara
ilegal. Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai
triliunan rupiah.
Pelanggaran
UU ini dilakukan karena Hanson telah menghimpun dana masyarakat dalam
bentuk simpanan. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan
perusahaan properti.
Untuk
menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas
ilegal ini, pada 28 Oktober 2019 Satgas telah memerintahkan perusahaan
ini untuk menghentikan semua kegiatan penghimpunan dana.
"Mereka kami minta mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan web serta surat kepada seluruh nasabahnya," jelas Tongam, sehari sebelum jumpa pers hari ini.
Merujuk
pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, pihak yang
melakukan pelanggaran ini bisa dikenakan ancaman pidana penjara 5-15
tahun serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar. Sanksi
ini akan diberikan kepada perusahaan beserta pihak-pihak yang
memberikan perintah kegiatan tersebut.
Sebelumnya,
Hanson mengumumkan sedikitnya di 5 media massa yang berisi bahwa Hanson
tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito ataupun jenis
lainnya sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Baca: |
Bentjok
yang merupakan pemilik dari Hanson telah mundur dari jabatan Komisaris
Utama pada pekan lalu. Belum diketahui apakah mundurnya Bentjok terkait
dengan kasus ini atau bukan.
Data
perdagangan Bursa Efek Indonesia, Kamis ini, pukul 15.53 WIB, saham
MYRX diperdagangkan naik 2,15% di level Rp 95/saham dengan kapitalisasi
pasar Rp 8,24 triliun. Namun saat penutupan hari ini, saham MYRX ambles
3,23% di level Rp 90/saham.
Bentjok langsung bayar Rp 5 miliar kena sanksi
Update:
Jumat, (01/11/2019) CNBC Indonesia sudah mencoba meminta penjelasan kepada Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik MY
RX
untuk merespons laporan dari Satgas Investasi. Namun hingga berita ini
turun, Benny Tjokrosaputro belum menanggapi klarifikasi tersebut.
(tas/tas)