Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pembubaran enam produk reksa dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen.
Perintah
pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh
reksa dana (RD) Minna Padi Aset Manajemen disuspensi otoritas pasar
modal sejak 9 Oktober, ketika OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang
dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return)
masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Padahal,
kedua reksa dana tersebut yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD
Minna Padi Pringgondani Saham adalah reksa dana saham yang sifatnya
terbuka. Reksa dana terbuka berarti unit penyertaan produknya dapat
dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga
kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.
Dalam
surat OJK bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang
ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen, enam produk RD yang
harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD
Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham
Syariah.
Reksa
dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor
S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna
Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama
adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
RD
saham adalah produk reksa dana yang minimal 80% portofolionya berupa
saham, sedangkan RD campuran adalah produk reksa dana yang memiliki
fleksibilitas tinggi karena manajer investasi memiliki kuasa untuk
mengalihkan portofolio dari mayoritas di pasar saham atau mengalihkannya
menjadi berupa obligasi.
Reksa
dana sendiri adalah produk yang mengumpulkan dana publik dan kemudian
dikelola manajer investasi untuk kemudian dibelikan efek yang tersedia
di pasar modal serta instrumen pasar uang.
"Dengan
ditetapkannya surat ini maka surat nomor S-1240/PM.21/2019 tanggal 9
Oktober perihal Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu tidak
berlaku," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita
Linda Sari dalam surat perintah tersebut.
Surat
bertanggal 21 November 2019 tersebut juga menyatakan kewajiban
pembubaran enam reksa dana Minna Padi Aset Manajemen tersebut ditetapkan
dengan didasari beberapa undang-undang (UU) dan peraturan.
Salah
satu UU itu adalah UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana
pasal yang memberatkan adalah Pasal 9 ayat 1 huruf k, "Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: k. menawarkan sesuatu
yang mengandung janji yang belum pasti."
Minna
Padi Aset Manajemen mengelola sekurangnya 10 produk reksa dana,
termasuk enam yang harus dibubarkan. Selain keenam produk itu, produk
reksa dana yang dikelola Minna Padi Aset Manajemen adalah Minna Padi
Keraton Balanced, Minna Padi Kahuripan Pendapatan Tetap, Minna Padi
Indraprastha Saham Syariah, dan Minna Padi Khazanah Pasar Uang Syariah.
Keempat
nama reksa dana terakhir tidak diwajibkan bubar, tetapi OJK masih
melarang penambahan unit penyertaan reksa dana yang sudah ada hingga
dilaksanakannya perintah pembubaran reksa dana yang dinilai menyalahi
aturan, serta beberapa perintah lain.
Perseroan
juga masih dilarang menambah produk investasi baru,
memperpanjang/menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio
reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan
yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.
Per Oktober, dana kelolaan reksa dana perseroan tercatat di agen penjual reksa dana sebesar Rp 6,24 triliun.
Selain
pembubaran reksa dana, OJK juga mengharuskan Minna Padi Aset Manajemen
untuk memberhentikan Djayadi sebagai direktur utama.
Fit & Proper Ulang
Selain
itu, OJK juga mengharuskan pemegang saham, komisaris, dan direksi
perusahaan manajer investasi itu untuk melakukan uji kelayakan dan
kepatutan (fit and proper test) ulang, memperbaiki standard prosedur
perusahaan, dan wajib menerapkan tata kelola manajer investasi termasuk
pengawasan terhadap tenaga pemasaran.
Meskipun
OJK mewajibkan Minna Padi melakukan beberapa langkah, tapi tidak
tertulis hukuman jelas bagi MI tersebut dalam surat itu.
Situs
OJK menunjukkan perusahaan dipimpin Djayadi dan Budi Wihartanto sebagai
direksi dengan pemegang saham yang terdiri dari Edy Suwarno 81% dan PT
Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) 18,87%.
Selain
Minna Padi Aset Manajemen, suspensi juga sedang dilakukan OJK terhadap
penambahan produk dan penambahan unit penyertaan reksa dana PT Narada
Aset Manajemen karena dugaan gagal bayar transaksi pembelian saham
senilai Rp 177,78 miliar.
Asosiasi
Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) mendorong agar
regulator, investor dan pelaku industri reksa dana menjadikan
pembelajaran soal suspensi dan penurunan return signifikan dari sejumlah
reksa dana yang dikelola oleh beberapa perusahaan manajer investasi
dalam sebulan terakhir.
Kemarin
(21/9/19), Direktur Eksekutif APRDI Mauldy Rauf Makmur, mengakui
kondisi pasar sekarang ini punya tingkat volatilitasnya sangat tinggi,
sementara perusahaan manajer investasi harus pintar memilih portofolio
dengan imbal hasil yang tinggi untuk menjaga likuiditas.
Namun,
lanjut Mauldy, jika benar ada yang menyalahi peraturan dengan
menawarkan janji keuntungan tetap (fixed return) ketika menjual reksa
dana saham dan campuran yang sifatnya terbuka, maka hal itu justru
menjadi praktik yang tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan
investasi.
(tas/sef)
Bantu Kami Mengenal Anda Lebih Baik dengan Mengisi Survei Ini, Berikan Pendapat Anda dengan Klik di Sini
No comments:
Post a Comment